Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2011

Pengertian Kawin Campur

Sebuah pertanyaan yang mendasar, sebab ‘kawin campur’ ini memang seringkali membuat para pendengarnya bertanya-tanya apa sih sebenarnya perkawinan yang disebut sebagai “kawin campur” itu ? Apakah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama ?

Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, defenisi perkawinan campur dapat ditemukan dalam Pasal 57 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : ”Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Ketentuan Pasal 57 tersebut telah berhasil menggambarkan dengan jelas mengenai definisi “perkawinan campur ” yakni perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan-nya, dimana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian yang dimaksud dengan “perkawinan campur” berdasarkan hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia bukan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, sebagaimana selama ini sering kali ditafsirkan oleh sebagian orang.

Sekarang ini semakin banyak terjadi perkawinan campur di Indonesia, untuk itu seyogyanya Warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan campur, mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campur dalam perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana melangsungkan perkawinan campur di Indonesia? Perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia harus mentaati dan meperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  • Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
  • Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.