Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2011

Pengertian Kawin Campur

Sebuah pertanyaan yang mendasar, sebab ‘kawin campur’ ini memang seringkali membuat para pendengarnya bertanya-tanya apa sih sebenarnya perkawinan yang disebut sebagai “kawin campur” itu ? Apakah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama ?

Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, defenisi perkawinan campur dapat ditemukan dalam Pasal 57 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : ”Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Ketentuan Pasal 57 tersebut telah berhasil menggambarkan dengan jelas mengenai definisi “perkawinan campur ” yakni perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan-nya, dimana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian yang dimaksud dengan “perkawinan campur” berdasarkan hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia bukan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, sebagaimana selama ini sering kali ditafsirkan oleh sebagian orang.

Sekarang ini semakin banyak terjadi perkawinan campur di Indonesia, untuk itu seyogyanya Warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan campur, mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campur dalam perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana melangsungkan perkawinan campur di Indonesia? Perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia harus mentaati dan meperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  • Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
  • Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.

Harta Bersama

Di dalam hidup berumah tangga tidak jarang terjadi antara suami isteri sama-sama bekerja untuk mencukupi keperluan dan kebutuhan keluarga, sehingga menjadi harta kekayaan dari hasil usaha bersama tersebut. Atau misal suami yang bekerja mencari nafkah, sedangkan isterinya tinggal dirumah, memelihara dan mengasuh anak-anak, merawat dan menjaga rumah tangga, mengatur rumah tangga dan sebagainya, maka secara tidak langsung isteri juga membantu dan menunjang usaha suami. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil usaha suami yang dibantu baik secara langsung atau tidak langsung membuah harta kekayaan milik suami isteri. Bentuk dan keadaan demikian telah menjadi budaya bangsa Indonesia khususnya dengan tidak megenyapingkan adanya pengecualiandibeberapa daerah dan suku bangsanya, seperti di daerah / suku Bali misalnya dan lain-lain. Apabila salah satu diantara suami isteri tersebut meninggal dunia, harat yang mana yang akan dipandang sebagai harta peninggalan ? Sebagaimana kita uraikan di atas bahwa harta yang diperoleh bukan harta berasal dari hasil kerja suami atau isteri, tetapi hasil kerja keduanya, maka jelaslah kalau salah satu diantaranya meninggal dunia harta yang ditinggalkan adalah harta yang ditinggalkan adalah harta perolehan bersama. Kecuali barang-barang yang menurut kebiasaan merupakan milik khusus, seperti barang perhiasan adalah milik isteri dan pakaian-pakaian tertentu milik suami. Harta milik bersama tersebut itu apabila salah seorang diantaranya meninggal dunia, sebelum diwaris terlebih dahulu dibagi dengan ketentuan yang berlaku menurut adat istiadat setempat atau disesuaikan besar kecilnya saham / andil orang yang meninggal dalam mewujudkan harta kekayaan bersama tersebut. Apabila sama besar, maka dibagi sama dengan perbandingan 1 : 1 dan apabila tidak sama besar , misalnya suami yang lebih banyak sahamnya, maka dibagi dengan perbandingan 2 : 1 setelah dibagi mana yang menjadi hak suami atau isteri yang meninggal, itulah yang menjadi harta hak suami atau isteri yang meninggal, itulah yang menjadi harta peninggalannya. Dari harta peninggalan itu suami atau isteri masih berhak memerima bagiannya sebagai waris dzawil furudl. Di dalam kompilasi Hukum Islam pada pasal 96 ayat (1) disebutkan ”Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang lebih lama hidup”. Tentang Hukum Kewarisan di Indonesia bagi yang beragama Islam dituangkan dalam ”Kompilasi Hukuk Islam” pada buku II dari padal 171 sampai 193.

Perkawinan Campuran

Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan kesulitan terlebih lagi apabila masing-masing tetap pada agamanya. Konsep perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan berlainan dengan konsep perkawinan campuran dalam Stb 1898-158. Menurut Stb 1898-158, perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan. Maksud "hukum yang berlainan," adalah karena perbedaan kewarganegaraan, tempat golong, dan agama. Sedangkan perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan hanya menekankan pada perkawinan antara Warganegara Indonesia dan Warganegara Asing. Jika berencana untuk menikah di Indonesia, maka perkawinan dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 (pasal 59 ayat (2)) yaitu: " Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini". Mengenai syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 Undang-undang Perkawinan), yaitu: "Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi." Mengenai bisa atau tidak perkawinan secara resmi, untuk di Indonesia proses pengurusan perkawinan seperti ini banyak memenuhi kendala. Karena berpegang pada agamanya masing-masing, maka upaya agar perkawinan dapat dilaksanakan secara sah, kalau secara agama memang sulit sekali. Untuk agama islam, tidak serta merta dilarang. Seorang muslimat dilarang menikah dengan yang non muslim. Sebaliknya seorang muslim (calon suami) tidak dilarang menikah dengan wanita ahli al Kitab. Tentang hal ini ada beda pendapat di antara ulama. Agama memang tidak dapat dipaksakan. Tetapi alangkah baiknya jika perkawinan dilakukan dimana keduanya beragama yang sama. Karena ada yang berpendapat perkawinan beda agama haram dan apa yang dilakukan sama dengan perzinahan. Anak-anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut tentu saja akan memperolah hak-haknya, tetapi karena Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (asas keturunan) maka anak-anak yang akan dilahirkan mengikuti keturunan dari ayahnya. Kecuali jika anak tersebut telah dewasa, maka dia dapat menentukan sendiri apakah akan mengikuti warganegara Ayahnya atau Ibunya. Calon suami anda bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang "tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilanga n kewarganegaraannya. Kemungkinan bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan, hanya terbuka bagi mereka yang dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak akan menjadi Bipatride, ini untuk mencegah terjadinya Dwi Kewarganegaraan.

Perjanjian Perkawinan

Banyaknya kasus perceraian ataupun kasus-kasus lain yang berhubungan dengan hukum keluarga muslim di Indonesia cukup membuat sibuk aparat hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi Peradilan, sehingga kadang-kadang jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu guna memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pihak pencari keadilan. Selain itu jenis perkara yang banyak dan diajukan oleh para pihak pencari keadilan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian yang berupa ta’lik talak yang diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan, namun kenyataannya justru pelanggaran ta’lik talak membawa kaum perempuan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia. Namun ada wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit yang oleh karena mempunyai komunitas tertentu dengan hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah menurut hukum Islam ternyata dapat mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. Masyarakat hukum itu dinamakan masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh Nusantara dengan agama, bahasa dan adat istiadat yang beraneka ragam sehingga ada beberapa asas yang membedakan corak / warna budaya Indonesia terakumulasi dalam hukum Adat secara material, yaitu :Mempunyai sifat kebersamaan / komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan itu mencakup lapangan hukum adat, Mempunyai corak magis religius yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia, Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran yang serba kongkrit, artinya memperhatikan banyaknya peristiwa / kejadian dan berulang-ulangnya perhubungan antara manusia, Hukum adat bersifat visioner, artinya perhubungan-perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan adanya suatu ikatan yang dapat dilihat. Dengan demikian apabila boleh berasumsi bahwa perkawinan yang dilaksanakan dengan suatu perjanjian perkawinan yang bukan merupakan perjanjian ta’lik talak seperti yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam ternyata lebih dapat menekan lajunya angka perceraian di suatu wilayah hukum Peradilan, karena perjanjian perkawinan yang dilaksanakan cenderung memakai asas / hukum Perdata Barat. Tentang perjanjian perkawinan diatur pada Bab VII KUH Perdata (BW) pasal 139 s/d 154. Dan secara garis besar perjanjian perkawinan berlaku mengikat para pihak / mempelai apabila terjadi perkawinan. Dengan mengadakan perjanjian perkawinan kedua calon suami isteri berhak menyiapkan dan menyampaikan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik dalam tata tertib umum dengan ketentuan antara lain : Tidak boleh mengurangi hak suami sebagai kepala keluarga, Tanpa persetujuan isteri, suami tidak boleh memindahtangankan barang-barang tak bergerak isteri, Dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung dan berlaku sejak saat perkawinan dilangsungkan, Tidak berlaku terhadap pihak ketiga sebelum didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum berlangsungnya perkawinan itu atau jika perkawinan berlangsung di luar negeri maka di kepaniteraan dimana akta perkawinan dibukukan / diregister. Sedangkan hukum Islam seperti yang tercantum pada Undang- undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya terdiri atas satu pasal saja tentang perjanjian perkawinan, yaitu pasal 29 menyatakan : “Pada waktu sebelum perkawinan berlangsung kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut

Pengaman Motor Dengan Sensor Sentuh



Kunci pengaman motor elektrik dengan sensor sentuh untuk berbagai
merk motor, untuk type kunci rahasia Harga Pas Rp. 60.000,- (no bargain) belum termasuk ongkos kirim, dan bagi yang ingin menjadi RESELLER harga Rp.50.000,- (minimal 3 buah)
* Untuk wilayah Jakarta Bisa COD,
* Melayani Pembelian Luar Kota
* Klo mau lebih Afdol bisa datang langsung ke rumah
* Khusus untuk yang datang ke rumah bisa langsung pasang.
* Bagi yang melalui Jasa pengiriman bisa minta pasang di bengkel setempat dalam paket disertakan petunjuk pemasangan
*G A R A N S I 36 BULAN FULL REPLACE