Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2011

Harta Bersama

Di dalam hidup berumah tangga tidak jarang terjadi antara suami isteri sama-sama bekerja untuk mencukupi keperluan dan kebutuhan keluarga, sehingga menjadi harta kekayaan dari hasil usaha bersama tersebut. Atau misal suami yang bekerja mencari nafkah, sedangkan isterinya tinggal dirumah, memelihara dan mengasuh anak-anak, merawat dan menjaga rumah tangga, mengatur rumah tangga dan sebagainya, maka secara tidak langsung isteri juga membantu dan menunjang usaha suami. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil usaha suami yang dibantu baik secara langsung atau tidak langsung membuah harta kekayaan milik suami isteri. Bentuk dan keadaan demikian telah menjadi budaya bangsa Indonesia khususnya dengan tidak megenyapingkan adanya pengecualiandibeberapa daerah dan suku bangsanya, seperti di daerah / suku Bali misalnya dan lain-lain. Apabila salah satu diantara suami isteri tersebut meninggal dunia, harat yang mana yang akan dipandang sebagai harta peninggalan ? Sebagaimana kita uraikan di atas bahwa harta yang diperoleh bukan harta berasal dari hasil kerja suami atau isteri, tetapi hasil kerja keduanya, maka jelaslah kalau salah satu diantaranya meninggal dunia harta yang ditinggalkan adalah harta yang ditinggalkan adalah harta perolehan bersama. Kecuali barang-barang yang menurut kebiasaan merupakan milik khusus, seperti barang perhiasan adalah milik isteri dan pakaian-pakaian tertentu milik suami. Harta milik bersama tersebut itu apabila salah seorang diantaranya meninggal dunia, sebelum diwaris terlebih dahulu dibagi dengan ketentuan yang berlaku menurut adat istiadat setempat atau disesuaikan besar kecilnya saham / andil orang yang meninggal dalam mewujudkan harta kekayaan bersama tersebut. Apabila sama besar, maka dibagi sama dengan perbandingan 1 : 1 dan apabila tidak sama besar , misalnya suami yang lebih banyak sahamnya, maka dibagi dengan perbandingan 2 : 1 setelah dibagi mana yang menjadi hak suami atau isteri yang meninggal, itulah yang menjadi harta hak suami atau isteri yang meninggal, itulah yang menjadi harta peninggalannya. Dari harta peninggalan itu suami atau isteri masih berhak memerima bagiannya sebagai waris dzawil furudl. Di dalam kompilasi Hukum Islam pada pasal 96 ayat (1) disebutkan ”Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang lebih lama hidup”. Tentang Hukum Kewarisan di Indonesia bagi yang beragama Islam dituangkan dalam ”Kompilasi Hukuk Islam” pada buku II dari padal 171 sampai 193.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar