Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2011

Perkawinan Campuran

Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan kesulitan terlebih lagi apabila masing-masing tetap pada agamanya. Konsep perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan berlainan dengan konsep perkawinan campuran dalam Stb 1898-158. Menurut Stb 1898-158, perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan. Maksud "hukum yang berlainan," adalah karena perbedaan kewarganegaraan, tempat golong, dan agama. Sedangkan perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan hanya menekankan pada perkawinan antara Warganegara Indonesia dan Warganegara Asing. Jika berencana untuk menikah di Indonesia, maka perkawinan dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 (pasal 59 ayat (2)) yaitu: " Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini". Mengenai syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 Undang-undang Perkawinan), yaitu: "Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi." Mengenai bisa atau tidak perkawinan secara resmi, untuk di Indonesia proses pengurusan perkawinan seperti ini banyak memenuhi kendala. Karena berpegang pada agamanya masing-masing, maka upaya agar perkawinan dapat dilaksanakan secara sah, kalau secara agama memang sulit sekali. Untuk agama islam, tidak serta merta dilarang. Seorang muslimat dilarang menikah dengan yang non muslim. Sebaliknya seorang muslim (calon suami) tidak dilarang menikah dengan wanita ahli al Kitab. Tentang hal ini ada beda pendapat di antara ulama. Agama memang tidak dapat dipaksakan. Tetapi alangkah baiknya jika perkawinan dilakukan dimana keduanya beragama yang sama. Karena ada yang berpendapat perkawinan beda agama haram dan apa yang dilakukan sama dengan perzinahan. Anak-anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut tentu saja akan memperolah hak-haknya, tetapi karena Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (asas keturunan) maka anak-anak yang akan dilahirkan mengikuti keturunan dari ayahnya. Kecuali jika anak tersebut telah dewasa, maka dia dapat menentukan sendiri apakah akan mengikuti warganegara Ayahnya atau Ibunya. Calon suami anda bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang "tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilanga n kewarganegaraannya. Kemungkinan bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan, hanya terbuka bagi mereka yang dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak akan menjadi Bipatride, ini untuk mencegah terjadinya Dwi Kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar